Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pangan;
dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam.
Your Correction
