Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP; b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi; c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat; d. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara; e. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik; f. koordinasi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa; h. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan i. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Your Correction