Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat;
d. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik;
f. koordinasi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa;
h. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan
i. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Your Correction
