Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Biro Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pelayanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi.
Your Correction
