Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Fungsi Biro Sumber Daya Manusia menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Sumber Daya Manusia yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengembangan, dan Penilaian Kompetensi;
b. Kelompok Substansi Pengangkatan dan Jabatan;
c. Kelompok Substansi Mutasi, Pemberhentian dan Layanan Sumber Daya Manusia; dan
d. Kelompok Substansi Manajemen Data dan Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia.
Your Correction
