Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Perencanaan;
b. Kelompok Substansi Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi;
c. Kelompok Substansi Organisasi dan Tata Laksana;
dan
d. Kelompok Substansi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction
