Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan rencana dan program;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta pemantauan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; dan
e. pelaksanaan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
Your Correction
