Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan bertugas:
a. melaksanakan program dan kegiatan yang meliputi merencanakan, mengendalikan, mengarahkan, mengawasi, dan mengevaluasi sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
b. menandatangani penilaian Sasaran Kinerja Pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, hukuman disiplin setelah mendapat pertimbangan oleh Koordinator atau Subkoordinator sesuai dengan jenjang kewenangan.
Your Correction
