Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bertanggung jawab untuk:
a. menyusun rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi:
b. mencapai hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi;
c. mewujudkan pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan
d. mewujudkan kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai hasil (outcome) Organisasi.
Your Correction
