Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g untuk membandingkan dan memastikan kinerja pelaksana sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam SOP yang baru, mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul, dan menentukan cara untuk meningkatkan hasil penerapan atau menyediakan dukungan tambahan untuk semua pelaksana.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g sebagai tindak lanjut dari tahapan pemantauan agar prosedur-prosedur dalam organisasi mengacu pada proses bisinis, akuntabel dan menghasilkan kinerja yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Utama.
Your Correction
