Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Persiapan penyusunan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan dengan membentuk Tim Penyusun SOP BPKP.
(2) Tim Penyusun SOP BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Penyusun SOP BPKP terkait proses bisnis utama, manajerial dan pengungkit.
(3) Tim Penyusun SOP BPKP terkait proses bisnis manajerial dan pengungkit dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Utama.
(4) Tim Penyusun SOP BPKP terkait proses bisnis utama dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Utama atau Keputusan Deputi Teknis.
(5) Tim Penyusun SOP BPKP terkait proses bisnis utama bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama atau masing- masing Deputi Teknis.
(6) Tim Penyusun SOP BPKP terkait proses bisnis manajerial dan pengungkit bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
(7) Tim Penyusun SOP BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara umum bertugas menyusun SOP, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan kegiatan asistensi dan fasilitasi, dan melakukan koordinasi penyusunan SOP dengan Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola.
Your Correction
