Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP untuk menyusun SOP sesuai peta proses bisnis dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan panduan bagi unit organisasi terkait dalam mempersiapkan penyusunan, menilai kebutuhan, melaksanakan penyusunan, MENETAPKAN, menerapkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi penerapan SOP.
Your Correction
