PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PERBAN Nomor 3 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.