Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TAHUN 2018-2022 DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN RENCANA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TAHUN 2018-2022 DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN A. Latar Belakang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai lembaga pengawasan internal yang memeroleh mandat untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional, berupaya untuk selalu beradaptasi dengan kebutuhan pemangku kepentingan. BPKP berusaha untuk dapat merespon secara cepat perubahan lingkungan dan kebutuhan pengawasan intern pemerintah. Selain itu, untuk mewujudkan Visi BPKP sebagai Auditor Internal Pemerintah Republik INDONESIA (RI) Berkelas Dunia untuk meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (yang selanjutnya disebut SDM) yang profesional dan memiliki kompetensi tinggi.
Dengan latar belakang tersebut, pengelolaan dan perencanaan SDM yang proaktif diperlukan untuk membantu BPKP dalam memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan di masa kini maupun masa mendatang.
Sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pengembangan SDM tersebut, BPKP menyusun Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk periode 2018-2022 sebagai panduan
pengembangan SDM di BPKP, yang merupakan kelanjutan dari Human Capital Development Plan BPKP Tahun 2012-2017.
B. Maksud, Tujuan, dan Sasaran Maksud penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah merumuskan perencanaan yang komprehensif mengenai pengembangan SDM untuk mendukung terlaksananya visi, misi, strategi, tugas dan fungsi BPKP serta Rencana Strategis Pemerintah RI, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis dan tuntutan profesi, sehingga dapat memberikan nilai tambah dan keunggulan kompetitif bagi organisasi.
Tujuan penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah:
1. Menjadi acuan dalam upaya peningkatan kapasitas SDM guna mendukung kapasitas BPKP dalam terlaksananya visi, misi, strategi, tugas dan fungsi BPKP serta Rencana Strategis Pemerintah RI.
2. Menjadi referensi utama dalam pengembangan SDM di lingkungan BPKP.
Output yang diharapkan dari penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah:
1. Terwujudnya perencanaan pengembangan SDM berbasis kompetensi yang komprehensif untuk masa 5 tahun ke depan (2018-2022) di lingkungan BPKP.
2. Terselenggaranya pengembangan pegawai yang efisien dan efektif untuk mendukung tugas dan fungsi BPKP.
C. Ruang Lingkup Ruang lingkup rencana pengembangan SDM dalam Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia mencakup:
1. Pengembangan SDM melalui program pendidikan gelar dan program non gelar melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
2. Seluruh SDM BPKP yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
D. Prinsip Penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai dokumen perencanaan komprehensif SDM BPKP memerhatikan lingkungan internal dan eksternal organisasi. Beberapa perkembangan lingkungan yang
dipertimbangkan dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai berikut:
1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Republik INDONESIA, perencanaan strategis SDM di BPKP mengacu pada target nasional tingkat pendidikan tenaga kerja di INDONESIA. Target nasional angkatan kerja INDONESIA adalah 8% tenaga kerja memiliki pendidikan tinggi pada tahun 2025.
2.Visi BPKP Visi BPKP adalah menjadi “Auditor Internal Pemerintah RI Berkelas Dunia untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional” sehingga kebijakan pengembangan SDM di BPKP memiliki tujuan untuk membentuk SDM pengawasan internal yang terpercaya dan terdepan yaitu SDM yang memiliki kualifikasi profesional, baik kualifikasi pendidikan dan sertifikasi profesi, maupun pengembangan profesional berkelanjutan yang memadai.
3.Rencana Strategis Organisasi Salah satu asumsi yang digunakan dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia BPKP diambil dari arah strategis organisasi yang terdapat dalam Rencana Strategis BPKP 2015-2019.
Penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelaraskan perencanaan strategis pengembangan SDM dengan perencanaan strategis organisasi. Titik tolak Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia berawal dari visi, misi, tugas pokok dan fungsi organisasi.
Perencanaan strategis SDM di BPKP didesain untuk memenuhi kerangka visi dan tujuan organisasi yang tertuang dalam rencana strategis BPKP.
Implementasi dari rencana strategis pengembangan SDM akan menjadi acuan untuk pengembangan berkelanjutan kapabilitas pegawai di lingkungan BPKP.
4.Kebutuhan Profesi Indikator profil kompetensi SDM yang tinggi adalah kombinasi dari strata pendidikan, kepemilikan sertifikasi profesi dan keanggotaan dalam badan profesional dan lamanya pengalaman kerja di bidang pengawasan internal. Dengan menggunakan alur berpikir yang serupa, maka BPKP dapat meningkatkan profil kompetensi SDM dengan menaikkan kriteria jabatan bagi pegawai sebelum menduduki suatu jabatan tertentu.
Kenaikan kriteria jabatan ini akan meningkatkan kompetensi organisasi, mengantisipasi perubahan peran organisasi dan mengakomodasi kebutuhan pemangku kepentingan yang semakin kompleks.
5.Perubahan Peran Auditor Internal Evolusi peran Auditor Internal secara internasional bergeser dari penugasan yang bersifat audit menjadi lebih strategis sebagai fasilitator dalam pencapaian tujuan organisasi. Hal ini berarti Auditor Internal ke depan lebih fokus pada tata kelola dan manajemen risiko organisasi.
Dengan perubahan peran tersebut BPKP diharapkan memiliki kompetensi yang memadai dalam tata kelola dan manajemen risiko.
6.Kesenjangan jumlah jam pelatihan per pegawai Berdasarkan data pendidikan dan latihan SDM BPKP sejak tahun 2013, rata-rata jam pelatihan pegawai per tahun berkisar antara 50-59 jam pelatihan/Tahun, sehingga diperlukan peningkatan untuk memenuhi amanat UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu 80 jam pelatihan/tahun.
E. Kerangka Pengembangan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia dikembangkan dengan menyandingkan profil SDM yang diharapkan berdasarkan kebutuhan kompetensi BPKP sesuai analisis lingkungan strategis, analisis lingkungan internal dengan profil SDM yang ada, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan kualifikasi SDM.
Profil SDM yang Diharapkan Analisis Lingkungan Eksternal/Strategis Non Gelar Analisis Lingkungan Internal Profil SDM yang Ada Kesenjangan Rencana Pengembangan SDM Gelar
1. Analisis Lingkungan Eksternal/Strategis
a. Visi dan Misi BPKP Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia BPKP tahun 2018- 2022 disusun dengan mengacu pada Visi dan Misi BPKP sebagai Auditor internal Pemerintah RI Berkelas Dunia untuk meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional. Visi dan misi tersebut diturunkan menjadi Profil SDM yang diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan strategis organisasi.
b. Fokus Penugasan BPKP Arah penugasan BPKP di masa mendatang diharapkan fokus untuk mengawal pembangunan, meningkatkan ruang fiskal, mengamankan aset, dan meningkatkan sistem pemerintahan yang baik.
Arah penugasan ini membutuhkan dukungan SDM BPKP yang memiliki kompetensi multi talenta yang mampu mengakomodasi kebutuhan para pemilik kepentingan organisasi.
c. Mandat Penugasan BPKP BPKP memperoleh mandat dari PRESIDEN RI untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional serta melakukan pembinaan APIP.
d. UNDANG-UNDANG ASN Dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014, peningkatan kompetensi pegawai merupakan salah satu faktor penting dalam pembinaan karir Aparatur Sipil Negara. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dalam peraturan tersebut dapat berupa peningkatan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
2. Profil Sumber Daya Manusia yang Diharapkan Profil SDM yang diharapkan di masa mendatang diturunkan dari tuntutan visi, misi dan rencana strategis BPKP dan fokus arah penugasan BPKP.
Tabel 2. Target Profil SDM BPKP Tahun 2022 No Profil SDM Indikator Target A. Pendidikan 1 Proporsi Pegawai dengan Kualifikasi Pendidikan % pegawai yang memiliki kualifikasi pendidikan sarjana 66% % pegawai yang memiliki kualifikasi pasca sarjana 15%
No Profil SDM Indikator Target 2 Sebaran Pegawai dengan Kualifikasi Pendidikan Pasca Sarjana Minimal jumlah pegawai dengan pendidikan S2/S3 di setiap unit kerja 8 3 Proporsi Pejabat Struktural dengan Kualifikasi Pendidikan Pasca Sarjana % Pejabat Struktural dengan pendidikan S2/ S3 Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya: S2/S3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:
S2/S3 Jabatan Administrator: S1/S2 100% B. Sertifikasi Proporsi Pegawai dengan Kualifikasi Sertifikasi Profesional % Pegawai dengan Sertifikasi Profesi Audit 13% % Pegawai dengan Sertifikasi Profesi Akuntansi 7% % Pegawai dengan Sertifikasi Profesi lainnya 4% % Auditor Madya dengan Sertifikasi Profesional 1 100% C. Pendidikan dan Pelatihan 1 Proporsi pegawai dengan Kompetensi Teknis Spesialis2 % pegawai dengan kompetensi spesialis Investigasi 13% % pegawai dengan kompetensi spesialis Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat 58% % pegawai dengan kompetensi spesialis Akuntan Negara 14% % pegawai dengan kompetensi spesialis Akuntabilitas Pemerintah Daerah 15% 2 Jumlah Jam Pelatihan per pegawai Rata-rata jumlah jam pelatihan per pegawai per tahun 80 Jam/ Pegawai/ Tahun 1 Auditor Madya yang per tahun 2017 masih memiliki masa BUP lebih dari 5 tahun.
2 Dasar perhitungan adalah analisa terhadap rekapitulasi ABKJ untuk tiap-tiap jenis penugasan di BPKP.
3. Analisis Lingkungan Internal
a. Proses Bisnis BPKP Pelaksanaan penugasan audit, bimbingan teknis, evaluasi, reviu, dan jasa konsultasi dengan tujuan memberikan pendapat/opini, saran, rekomendasi, sosialisasi, dan/atau penjaminan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan eksternal lainnya.
b. Standar Kompetensi Standar kompetensi yang berlaku dan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai berikut:
1) Kompetensi Perilaku Kompetensi perilaku adalah sikap perilaku yang harus dimiliki oleh pegawai BPKP untuk dapat melaksanakan tanggung jawab sesuai jabatannya.
Kompetensi perilaku di BPKP sesuai profil kompetensi jabatan yang digunakan dalam assessment pegawai yaitu:
a) Kompetensi Perilaku Umum Kompetensi ini harus dimiliki oleh seluruh pegawai di semua rumpun jabatan.
Kompetensi ini meliputi achievement orientation, integrity, organizational commitment, value for knowledge sharing, dan service orientation.
b) Kompetensi Perilaku terkait Kepemimpinan Kompetensi ini harus dimiliki oleh seluruh pegawai di semua rumpun jabatan, namun tingkat proficiency yang disyaratkan berbeda untuk setiap level dan jalur karir yang berbeda.
c) Kompetensi Perilaku terkait Rumpun Jabatan Kompetensi ini dapat berbeda sebagian untuk masing-masing rumpun jabatan. Kompetensi ini meliputi information seeking, analytical thinking, conceptual thinking, concern for order, stress management, relationship building, organizational awareness, serta communication.
2) Kompetensi Teknis Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagai pegawai BPKP.
a) Kompetensi Teknis Umum Kompetensi ini harus dimiliki oleh seluruh pegawai di semua rumpun jabatan.
Kompetensi ini meliputi kemampuan komputer, kemampuan Bahasa Inggris, pengetahuan reformasi birokrasi, kemampuan tata laksana administrasi, pengetahuan mengenai pemerintahan, risiko, dan pengendalian organisasi, pelaksanaan manajemen keuangan, standar layanan, serta pengetahuan peraturan perundangan mengenai BPKP.
b) Kompetensi Teknis terkait Rumpun Jabatan Kompetensi secara teknis diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi yang spesifik sesuai jabatannya. Kompetensi teknis untuk masing-masing rumpun jabatan adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan Standar Kompetensi Auditor sesuai Peraturan Kepala BPKP Nomor 211 Tahun 2010 adalah ukuran kemampuan minimal yang harus dimiliki Auditor yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap perilaku untuk dapat melakukan tugas-tugas dalam Jabatan Fungsional Auditor dengan hasil baik, terdiri dari:
a. Kompetensi Umum Kompetensi umum adalah kompetensi yang terkait dengan persyaratan umum untuk dapat diangkat sebagai Auditor.
b. Kompetensi Teknis Pengawasan Kompetensi teknis pengawasan adalah kompetensi yang terkait dengan persyaratan untuk dapat melaksanakan penugasan pengawasan sesuai dengan jenjang jabatannya.
c. Kemampuan bidang pengawasan umum dibutuhkan untuk mendukung setidaknya 4 (empat) tugas kedeputian di lingkungan BPKP sebagai berikut:
Tingkat Penguasaan Kompetensi
a. Proficient- Generalist − Statistik Terapan − Ekonomi Makro − Teknik Konsultasi/Bimbingan Teknis − Teknologi Informasi − Proses Bisnis − Kebijakan dan Pelayanan Publik − Public Financial Management − Governance, Risk, and Control − Strategic Thinking − Analisis dan Pemecahan Masalah − Audit Lintas Sektoral − Policy Evaluation and Analysis − Perencanaan Pembangunan − Regulasi obyek pengawasan
b. Knowledge Comprehensive − Penerimaan Pajak − Bea dan Cukai − Penerimaan Negara Bukan Pajak − Pemanfaatan Aset Negara/Daerah − Kemaritiman − Ketahanan Energi − Ketahanan Pangan − Infrastruktur − Pendidikan − Pembiayaan Pembangunan Nasional/ Daerah − Kesehatan dan Program Kartu INDONESIA
c. Spesialis − Asset Management and Policy Evaluation − Sistem Pengendalian Intern Pemerintah − Audit Keuangan (Instansi Pemerintah Pusat, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah) − Audit Tujuan Tertentu Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah − Audit Operasional (Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Badan Usaha Milik Negara/Daerah) − Reviu atas Laporan Keuangan − Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah − Sistem Akuntansi Instansi Pemerintah Pusat − Anggaran Berbasis Kinerja dan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah − Sistem Informasi Manajemen Daerah − Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemda − Manajemen Risiko dan Key Performance Indicator − Penyusunan Corporate Plan − Performance Audit Technique − Good Corporate Governance − Electronic Data Process Audit − Badan Layanan Umum/BLU Daerah − Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank − Audit Klaim − Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan − Audit Eskalasi − Pemberi Keterangan Ahli − Fraud Control Plan − Perhitungan Kerugian Keuangan Negara − Audit Investigasi
2. Teknologi Informasi dan Komunikasi - Teknologi Informasi.
- Sistem Informasi Manajemen.
- Ilmu Komunikasi.
3. Hukum - Ilmu Hukum.
- Sistem Data Perundang-undangan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
- Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (legal drafting).
- Telaah dan kajian hukum.
4. Keuangan - Akuntansi, Penganggaran, dan Perbendaharaan.
- Sistem Keuangan Negara.
- Aturan di bidang keuangan.
5. Perlengkapan dan Umum - Manajemen Aset.
- Kearsipan.
- Protokoler.
- Ilmu Kesekretariatan.
6. Sumber Daya Manusia - Manajemen SDM.
- Peraturan Kepegawaian.
- Manajemen Pelatihan.
7. Perencanaan - Perencanaan Stratejik.
- Pengawasan.
- Manajemen Pengawasan.
- Teknik Substansi Perencanaan.
8. Penelitian - Teknik Substansi Penelitian dan Pengembangan.
- Metodologi Penelitian.
- Teknis Penulisan Karya Ilmiah dan Ilmu Statistik.
c. Pemetaan Kompetensi Pegawai Pemetaan kompetensi dilakukan untuk mengetahui profil kompetensi SDM BPKP sesuai dengan tuntutan tugas.
1) Pemetaan Kompetensi Teknis dilakukan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi dengan cara Menimbang tingkat pendidikan formal, sikap pegawai, pengalaman penugasan, sertifikasi profesional dan jabatan terakhir pegawai.
2) Pemetaan Kompetensi Perilaku dilakukan dengan evaluasi yang dilaksanakan oleh Management Assessment Center.
4. Profil SDM yang Ada
a. Komposisi SDM Komposisi SDM sesuai latar belakang pendidikan per Oktober 2016:
S3 : 16 pegawai atau 0,25% S2 : 589 pegawai atau 9,56% S1 : 3.037 pegawai atau 49,26% DIII : 1.685 pegawai atau 27,34% DI : 5 pegawai atau 0,08%
SD s.d. SMA : 833 pegawai atau 13,51% Jumlah Total : 6.165 pegawai atau 100% Komposisi kepemilikan Sertifikasi Profesi:
Sertifikasi Profesi (CCSA, CIA, CfrA, dsb.) : 14%
b. Profil Kompetensi Perilaku Berdasarkan hasil pengukuran kompetensi perilaku didapatkan hasil level kompetensi yang dimiliki oleh pegawai dengan jabatan Eselon II, Eselon III dan Koordinator Pengawasan, Eselon IV, Auditor Madya, dan Auditor Muda.
Pengembangan dibutuhkan untuk pegawai- pegawai yang memiliki kompetensi pada level 1 dan 2 yaitu pegawai yang tidak memiliki atau belum memiliki karakteristik yang mendukung munculnya suatu kompetensi.
Kompetensi perilaku yang menjadi prioritas pengembangan di BPKP adalah:
Tabel 3. Prioritas Pengembangan Kompetensi Perilaku Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Korwas Jabatan Pengawas Auditor Madya Auditor Muda Oral Communication √ √ √ √ √ Relationship Building √ √ - - - Flexibility √ - - √ √ Leadership - √ √ √ √ Teamwork and Cooperation - - - √ √
c. Profil Kompetensi Teknis Pengawasan Hasil pemetaan kompetensi teknis yang dilakukan Biro Kepegawaian dan Organisasi menunjukkan bahwa rata-rata pegawai BPKP di rumpun jabatan Pengawasan berada pada level cukup. Diperlukan peningkatan kompetensi teknis substantif melalui pelatihan, sertifikasi dan lokakarya untuk menutup kesenjangan kompetensi yang ada.
5. Kesenjangan Sumber Daya Manusia di BPKP Perhitungan kesenjangan SDM BPKP diperoleh dari menyandingkan kriteria SDM yang diharapkan dengan kondisi SDM yang ada sekarang.
Tabel 4. Kesenjangan SDM BPKP (Program Gelar) Program per 20171 Target Kesenjangan Gelar Sarjana 61% 3668 66% 3996 328 Gelar Pascasarjana 11,53% 698 15% 908 210 Keterangan:
1 Existing (Per 2017) memperhitungkan perkiraan jumlah pegawai pensiun dan lulus tugas belajar pada tahun 2017 dengan asumsi pegawai zero growth.
Dengan merujuk pada kebijakan target pegawai yang memiliki kualifikasi profesional, perhitungan kebutuhan sertifikasi profesi yang harus dipenuhi oleh BPKP sebagai berikut:
Tabel 5. Perhitungan Kebutuhan Sertifikasi Profesi Pegawai BPKP Sertifikasi:
Audit Akuntansi Lainnya Jumlah Target Gap Jumlah Target Gap Jumlah Target Gap C.C.S.A 22 63 41 C.M.A 4 BKP A 1 C.F.E 39 71 32 C.P.A BKP B 1 C.Fr.A 147 70 C.A 77 C.R.M.O 1 59 58 C.G.A.P 18 63 45 C.C.A 3 C.R.M.P 25 58 33 C.I.A 11 63 52 C.P.M.A 58 58 C.H.R.P 19 6 C.I.S.A 5 63 58 USAAP 53 53 C.P.T.M 2 7 5 C.K.M 1 CFA 1 C.R.G.P 9 59 50 C.R.M.A 1 63 62 M.C.P 2 Q.I.A 5 62 57 CISCO 5 5 C.F.S.A 63 63 CLA 2 2 PBJ 194 53 WI 10 10 Total 410 111 163 Profil Auditor Madya di BPKP dengan Sertifikasi Profesi sebagai berikut:
Tabel 6. Kesenjangan Sertifikasi Profesi untuk Auditor Madya BPKP Jumlah seluruh Auditor Madya (tidak termasuk Korwas)* 450 Sertifikasi (Audit) 87 Sertifikasi (Akuntansi) 18 Sertifikasi (Lainnya) 4 Kesenjangan 341 * Auditor Madya dengan masa BUP lebih dari 5 tahun pada tahun 2017 Dengan memperhitungkan kesenjangan kebutuhan Sertifikasi profesi secara umum maupun kesenjangan kebutuhan Sertifikasi untuk Auditor Madya di BPKP, maka kebutuhan sertifikasi profesi yang harus dipenuhi sampai tahun 2022 adalah:
Tabel 7. Total Kebutuhan Sertifikasi Profesi Pegawai BPKP Kesenjangan Sertifikasi Auditor Madya Total Akuntansi 111 171 282 Audit 410 170 580 Lainnya 163 163 Total 1025 F. Perumusan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Untuk menutup kesenjangan kompetensi pegawai tersebut di atas, Rencana Pengembangan SDM yang akan dilakukan BPKP di tahun 2018-2022 sebagai berikut:
Tabel 8. Matriks Rencana Pengembangan SDM BPKP Periode Tahun 2018-2022 Program Total 2018 2019 2020 2021 2022 Gelar – Sarjana 328 49 82 115 82 - Gelar- Master Domestik 134 20 34 47 33 - Gelar - Master Luar Negeri 37 6 9 13 9 - Gelar - Master Linkage 18 3 5 6 4 -
Program Total 2018 2019 2020 2021 2022 Gelar - Doktor Domestik 11 4 7 - - - Gelar - PhD Luar Negeri 10 4 6 - - - Non Gelar – Program Sertifikasi Lokal 1025 205 205 205 205 205 Non Gelar - Pelatihan Lokal
25.050 5010 5010 5010 5010 5010 Non Gelar - Pelatihan Luar Negeri 100 20 20 20 20 20
1. Program Gelar Dengan memperhitungkan jumlah pegawai yang lulus tugas belajar S1/D4 dan jumlah pegawai yang pensiun dengan strata pendidikan S1/D4 per akhir tahun 2017, diperkirakan 60% pegawai BPKP akan memiliki kualifikasi pendidikan sarjana pada awal 2018. Target yang harus dicapai adalah 66% pegawai memiliki kualifikasi pendidikan sarjana, sehingga kesenjangan yang harus dipenuhi adalah 328 pegawai.
Untuk program S2 dan S3, dengan memperhitungkan jumlah pegawai yang pensiun hingga akhir tahun 2017 dengan Strata Pendidikan S2 dan jumlah pegawai lulus tugas belajar S2 pada tahun 2017, maka diperkirakan 12% pegawai BPKP memiliki kualifikasi pendidikan S2 maupun S3 pada awal tahun 2018. Dengan target 15% pegawai memiliki kualifikasi pendidikan pascasarjana, maka masih diperlukan 210 pegawai pascasarjana.
a. Bidang Studi untuk Rumpun Jabatan Pengawasan Alokasi konsentrasi jurusan yang diutamakan untuk memenuhi tugas utama di bidang pengawasan sebagai berikut:
1) Program Gelar Sarjana Dalam Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia 2018- 2022, Pegawai Tugas Belajar di Rumpun Jabatan Pengawasan untuk Program S1/DIV akan diarahkan untuk bidang Ilmu Ekonomi dengan Jurusan Manajemen atau Akuntansi dengan total 262 pegawai.
2) Program Gelar Master Tahun 2018-2022, rencana pengembangan kompetensi pegawai untuk program S2 di Rumpun Jabatan Pengawasan akan diarahkan untuk multi disiplin ilmu sebagai berikut:
Jurusan Program Master Total Keterangan Ilmu Ekonomi 30 Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Ekonomi Terapan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Studi Evaluasi Dampak (Impact Evaluation Study) Akuntansi 20 Profesi Akuntansi, Akuntansi dan Sistem Informasi Keuangan, Akuntansi Keuangan, Ilmu Akuntansi, Akuntansi, Akuntansi Forensik Ilmu Administrasi 36 Administrasi Bisnis, Administrasi Publik, Administrasi dan Kebijakan Perpajakan.
Teknik Informatika 25 Teknik Informatika dan Sistem Informatika Ilmu Hukum 25 Ilmu Hukum Ilmu Politik dan Hubungan Internasional 15 Politik, Hubungan Internasional, Studi Internasional dan Diplomasi (International Studies and Diplomacy), Studi Keamanan dan Terorisme (Security Studies and Terorism) Keterangan: Nama jurusan untuk Program Master Luar Negeri disesuaikan dengan bidang studi yang diatur dalam Peraturan ini.
3) Program Gelar Doktoral Rencana pengembangan kompetensi pegawai untuk Program S3 di Rumpun Jabatan Pengawasan akan diarahkan sebagai berikut:
Jurusan Program Doktoral Total Keterangan Ilmu Ekonomi 5 Studi Pembangunan, Ekonomi Terapan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Studi Evaluasi Dampak (Impact Evaluation Study) Ilmu Manajemen 5 Organizational Behaviour dan Manajemen Strategis.
Ilmu Administrasi 3 Administrasi Publik, Administrasi Bisnis dan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan.
Kebijakan Publik 4 Kebijakan Publik Keterangan: Nama jurusan untuk Program Doktoral Luar Negeri disesuaikan dengan bidang studi yang diatur dalam Peraturan ini.
b. Bidang Studi untuk Rumpun Jabatan Non Pengawasan 1) Program Gelar Sarjana Bidang studi untuk Program S1 bagi pegawai di Rumpun Jabatan Non Pengawasan sebagai berikut:
Jurusan Program Sarjana Total Keterangan Ekonomi 20 Ilmu Ekonomi, Akuntansi, Manajemen Teknologi Informasi 26 Teknik Informasi dan Sistem Informatika Ilmu Administrasi 20 Administrasi Bisnis dan Administrasi Publik 2) Program Gelar Master Bidang studi untuk Program S2 bagi pegawai di Rumpun Jabatan Non Pengawasan sebagai berikut:
Jurusan Program Master Total Keterangan Ilmu Ekonomi 6 Studi Pembangunan, Ekonomi Terapan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Studi Evaluasi Dampak (Impact Evaluation Study), Manajemen, Perilaku Organisasi.
Akuntansi 4 Profesi Akuntansi, Akuntansi dan Sistem Informasi Keuangan, Akuntansi Keuangan, Ilmu Akuntansi, Akuntansi, Akuntansi Forensik Administration 4 Administrasi Bisnis, Administrasi Publik, Administrasi dan Kebijakan Perpajakan.
Teknik Informatika 10 Teknik Informasi, Sistem Informatika Psikologi 5 Psikologi Industri Administrasi Pendidikan 4 Ilmu Hukum 5 Keterangan: Nama jurusan untuk Program Master Luar Negeri disesuaikan dengan bidang studi yang diatur dalam Peraturan ini.
3) Program Gelar Doktoral Rencana pengembangan kompetensi pegawai (S3) di Rumpun Jabatan Non Pengawasan akan diarahkan sebagai berikut:
Jurusan Program Doktoral Total Keterangan Ilmu Ekonomi 1 Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Ekonomi Terapan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Studi Evaluasi Dampak (Impact Evaluation Study) Ilmu Manajemen 1 Perilaku Organisasi dan Manajemen Strategis.
Jurusan Program Doktoral Total Keterangan Ilmu Administrasi 1 Administrasi Publik, Administrasi Bisnis dan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan.
Kebijakan Publik 1 Kebijakan Publik Keterangan: Nama jurusan untuk Program Doktor Luar Negeri disesuaikan dengan bidang studi yang diatur dalam Peraturan ini.
2. Program Non Gelar - Sertifikasi Profesional Program-program sertifikasi yang ditargetkan untuk diikuti oleh pegawai BPKP sebagai berikut:
- Certification in Control Self Assessment.
- Certified Fraud Examiner certification.
- Certified Government Auditing Professional.
- Certified Internal Auditor.
- Certified Information Systems Auditor.
- Certification in Risk Management Assurance Certification.
- Qualified Internal Auditor.
- Certified Professional Management Accountant.
- Certified Financial Services Auditor.
- Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan.
- Certified Risk Management Officer.
- Certified Risk Management Professional.
- Certified Human Resources Professional.
- Certified Professional in Training Management.
- Certified in Risk Governance Professional.
- Certified Legal Audit.
- Sertifikasi IT Cisco.
3. Program Non Gelar – Pendidikan dan Pelatihan Domestik dan Luar Negeri
a. Pelatihan Domestik Rencana pengembangan SDM BPKP melalui program pelatihan baik lokal maupun luar negeri ditargetkan untuk meningkatkan kompetensi teknis maupun manajerial yang dibutuhkan di BPKP.
Sesuai Katalog Pusdiklatwas BPKP, diklat teknis substansi yang dapat diselenggarakan oleh Pusdiklatwas terdiri dari 37 subyek pelatihan dengan total 1.780 jam latihan. Berdasarkan masukan jenis diklat substansi yang diajukan oleh unit kerja BPKP, terdapat 56 diklat substansi yang diperlukan oleh pegawai BPKP dengan total 62 kelas. Dengan rata-rata kapasitas kelas adalah 30 orang, maka
per tahun diklat dapat mengakomodasi pelatihan untuk
1.860 pegawai. Selain pelatihan di dalam kelas, saat ini Pusdiklatwas sedang mengembangkan e-learning sebagai salah satu media untuk meningkatkan kompetensi pegawai.
Sementara ini, program e- learning tersebut merupakan bagian dari program pelatihan dalam kelas.
Selain program pelatihan yang diselenggarakan Pusdiklatwas, rencana pengembangan pegawai melalui pelatihan domestik juga ditempuh dengan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan lokakarya di Unit Kerja BPKP minimal dua kali setahun dengan kapasitas kelas 25 pegawai/lokakarya.
Topik lokakarya disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja.
Penetapan kebijakan lokakarya mandiri tersebut akan meningkatkan jumlah jam pelatihan dari
1.860 menjadi 5.010 per tahun.
b. Pelatihan Luar Negeri Program-program pelatihan luar negeri ditargetkan untuk pengembangan kapasitas tim di BPKP.
Dengan kebijakan pengembangan kapasitas tim tersebut, maka pengiriman pegawai untuk mengikuti pelatihan ke luar negeri harus mempertimbangkan kinerja dan potensi pegawai. Pengiriman pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja dan potensi yang melebihi rata-rata pegawai yang lainnya. Dengan kebijakan ini diharapkan hasil dari pelatihan pegawai tersebut dapat memiliki efek berganda dalam bentuk penyebaran pengetahuan maupun ketrampilan yang diperolehnya kepada pegawai yang lainnya. Selain itu, program pelatihan/lokakarya luar negeri diharapkan mampu menghasilkan keluaran langsung berupa benchmarking, praktek terbaik atau perbaikan proses bisnis di BPKP yang dapat diaplikasikan bagi kepentingan organisasi. Program pelatihan luar negeri antara lain:
1) Policy/Program Evaluation.
2) Performance Evaluation in Public Sector.
3) Risk Based Audit.
4) Forensic Audit.
5) Fraud Control Plan.
6) Information Technology/Information System Audit.
7) Money Laundering.
8) Internal Control Assessment.
9) Enterprise Risk Management.
10) Communication skills.
11) Information Technology Analysis and Development.
12) Human Resource Strategic Development.
13) Public Asset Management.
14) Tax Policy.
15) E-learning Management.
16) Applied Statistic.
17) Consulting Technique.
18) Public Financial Management.
19) Governance, Risk, and Control.
20) Strategic Thinking.
21) Problem Analysis and Problem Solving.
c. Pelatihan Kompetensi Perilaku Program pengembangan kompetensi perilaku dilaksanakan sesuai prioritas kebutuhan dan hasil asesmen kompetensi.
Program- program tersebut antara lain:
1) Leadership and Organizational Development.
2) Coaching.
3) Communication and Interpersonal Skill.
4) Team Management.
5) Relationship Building.
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA