Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
2. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintah yang membutuhkan.
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
4. Mitra Kerja adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan hukum milik negara/badan layanan umum yang meminta Bantuan Kedinasan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
5. Dana Bantuan Kedinasan adalah pembiayaan yang bersumber dari Mitra Kerja yang digunakan untuk pelaksanaan Bantuan Kedinasan.
6. Unit Kerja adalah unit kerja Eselon I dan Eselon II di lingkungan BPKP.