Correct Article 121B
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis dan pedoman pengawasan data dan/atau informasi berbasis elektronik;
b. pelaksanaan forensik digital dalam kegiatan pengawasan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi;
c. pemberian keterangan ahli atas pelaksanaan forensik digital;
d. pelaksanaan pembinaan forensik digital dan analitika data dan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi; dan
e. pelaksanaan pengumpulan dan analisis terhadap serangkaian data dan informasi yang bersumber dari kegiatan pengawasan dan sumber lainnya untuk pengendalian kecurangan dan korupsi.
Your Correction
