Correct Article 120
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi;
b. pelaksanaan analisis informasi awal, pengelolaan, penyediaan, dan pengembangan informasi pengawasan di bidang investigasi;
c. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Investigasi;
dan
e. pelaksanaan koordinasi perencanaan, serta analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Investigasi.
4. Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 121A, Pasal 121B, dan Pasal 121C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
