Correct Article 119
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Direktorat Investigasi IV mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengawasan, koordinasi perencanaan, analisis, dan evaluasi hasil pengawasan dan kinerja bidang investigasi, dan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pengelolaan dan pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi.
3. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
