Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 109

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Investigasi terdiri atas: a. Direktorat Investigasi I; b. Direktorat Investigasi II; c. Direktorat Investigasi III; d. Direktorat Investigasi IV; dan e. Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data. 2. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction