Correct Article 109
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Deputi Bidang Investigasi terdiri atas:
a. Direktorat Investigasi I;
b. Direktorat Investigasi II;
c. Direktorat Investigasi III;
d. Direktorat Investigasi IV; dan
e. Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data.
2. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
