Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan Penugasan Asurans, Penugasan Konsultansi, Penugasan Pengawasan Lain, dan Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan, ditetapkan oleh Deputi Kepala BPKP. (2) Penetapan oleh Deputi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tahapan penugasan termasuk Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas.
Your Correction