Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Rekomendasi hasil telaah dan evaluasi dalam rangka Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan d ditindaklanjuti oleh Pimpinan Unit Kerja.
(2) Dalam hal Pimpinan Unit Kerja tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil telaah dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja melaporkan pertimbangan atas diterimanya tingkat risiko penugasan yang timbul dari tidak ditindaklanjutinya rekomendasi hasil telaah dan evaluasi serta rencana tindak mitigasinya kepada Deputi Kepala BPKP.
Your Correction
