Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Penilaian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
(1) perumusan kebijakan pengawasan serta kegiatan perencanaan, pengendalian, dan pemantauan;
(2) reviu dalam proses penugasan oleh ketua tim, pengendali teknis, pengendali mutu/pembantu penanggung jawab, dan penanggung jawab secara berjenjang;
(3) telaah oleh Deputi atas keseluruhan tahapan penugasan Pengawasan pada unit kerja; dan
(4) evaluasi oleh Deputi atas desain dan implementasi kebijakan pengawasan di lingkungan masing-masing.
(2) Telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
(1) telaah atas perencanaan yang dilakukan sebelum diterbitkannya surat tugas;
(2) telaah atas Pelaksanaan Penugasan;
(3) telaah atas pelaporan yang dilakukan setelah laporan hasil penugasan diterbitkan oleh Pimpinan Unit Kerja namun belum didistribusikan kepada pihak yang dituju; dan/atau
(4) telaah atas laporan hasil penugasan pengawasan yang dilakukan setelah laporan hasil penugasan diterbitkan oleh Pimpinan Unit Kerja dan telah disampaikan kepada pihak yang dituju.
(3) Telaah oleh Deputi atas keseluruhan tahapan penugasan Pengawasan pada unit kerja minimal mencakup 2 (dua) telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh Deputi yang dikoordinasikan oleh Unit Kerja di lingkungan Deputi masing-masing yang memiliki fungsi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja.
(5) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja.
(6) Penilaian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan penilaian secara berkala oleh Inspektorat.
Your Correction
