Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh tahapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan penjaminan dan peningkatan kualitas. (2) Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penilaian Intern; dan b. Penilaian Ekstern.
Your Correction