Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Seluruh tahapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan penjaminan dan peningkatan kualitas.
(2) Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penilaian Intern; dan
b. Penilaian Ekstern.
Your Correction
