Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Dalam hal Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra tidak melaksanakan tindak lanjut atau melaksanakan tindak lanjut tidak sesuai rekomendasi penugasan BPKP, Pimpinan Unit Kerja meminta penjelasan kepada Pejabat yang berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra mengenai alasan dan pertimbangan yang digunakan.
(2) Dalam hal alasan dan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menimbulkan risiko yang signifikan terhadap organisasi Klien dan/atau Entitas Mitra, hasil Pemantauan Tindak Lanjut dibahas dengan pimpinan Klien dan/atau Entitas Mitra setingkat di atasnya secara berjenjang.
Your Correction
