Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan Tindak Lanjut hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja. (2) Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut hasil pengawasan sebagaimana pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat yang melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja.
Your Correction