Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pemantauan Tindak Lanjut hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja.
(2) Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut hasil pengawasan sebagaimana pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat yang melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja.
Your Correction
