Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Unit Kerja melakukan perbaikan apabila terdapat hal-hal signifikan dalam laporan hasil penugasan yang perlu diperbaiki. (2) Laporan hasil penugasan yang telah diperbaiki, dikomunikasikan kepada pihak yang telah menerima laporan hasil penugasan.
Your Correction