Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Batasan tanggung jawab Pengawasan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, Pasal 14 ayat
(1) huruf c, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan Pasal 19 ayat (2) huruf a dituangkan dalam pernyataan tanggung jawab.
(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pernyataan batasan tanggung jawab sesuai jenis penugasan yang dilakukan, ditetapkan oleh Deputi Kepala BPKP.
(4) Penetapan oleh Deputi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan desain Pengawasan BPKP.
Your Correction
