Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Materi komunikasi hasil Penugasan Konsultansi disesuaikan dengan karakteristik penugasan dan kebutuhan Klien.
(2) Materi komunikasi hasil Penugasan Konsultansi mencakup:
a. tujuan, sasaran, dan ruang lingkup, dan batasan tanggung jawab penugasan;
b. informasi mengenai metode pengawasan, informasi umum Klien, hambatan dalam penugasan;
c. pernyataan pemenuhan norma bahwa Penugasan Konsultansi telah dilaksanakan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA;
d. simpulan dan rekomendasi;
e. tanggapan Klien dan rencana tindak perbaikan;
f. uraian hasil penugasan; dan/atau
g. hal-hal lain yang dipandang perlu terkait pemenuhan Kode Etik Auditor Intern INDONESIA dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA.
Your Correction
