Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi komunikasi hasil Penugasan Konsultansi disesuaikan dengan karakteristik penugasan dan kebutuhan Klien. (2) Materi komunikasi hasil Penugasan Konsultansi mencakup: a. tujuan, sasaran, dan ruang lingkup, dan batasan tanggung jawab penugasan; b. informasi mengenai metode pengawasan, informasi umum Klien, hambatan dalam penugasan; c. pernyataan pemenuhan norma bahwa Penugasan Konsultansi telah dilaksanakan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA; d. simpulan dan rekomendasi; e. tanggapan Klien dan rencana tindak perbaikan; f. uraian hasil penugasan; dan/atau g. hal-hal lain yang dipandang perlu terkait pemenuhan Kode Etik Auditor Intern INDONESIA dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA.
Your Correction