Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Materi komunikasi hasil Penugasan Asurans terdiri atas:
a. tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan batasan tanggung jawab penugasan;
b. pernyataan bahwa Penugasan Asurans telah dilaksanakan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA;
c. opini, simpulan, dan rekomendasi;
d. tanggapan klien dan/atau entitas mitra, dan rencana tindak perbaikan disesuaikan dengan sifat dan jenis Penugasan Asurans;
e. ikhtisar metode pengawasan, informasi umum klien, hambatan dalam penugasan;
f. uraian hasil penugasan;
g. uraian mengenai pembatasan distribusi dan penggunaan hasil penugasan apabila hasil penugasan disampaikan kepada pihak di luar Klien, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. hal–hal lain yang dipandang perlu terkait pemenuhan Kode Etik Auditor Intern INDONESIA dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA.
(2) Opini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Opini Makro; dan
b. Opini Penugasan.
Your Correction
