Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komunikasi hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk laporan tertulis dan diberikan kepada pihak yang dituju. (2) Selain pihak yang dituju, apabila akan memanfaatkan hasil penugasan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction