Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi: a. identifikasi informasi yang cukup, andal, relevan dan bermanfaat untuk mencapai tujuan penugasan; b. analisis dan evaluasi informasi secara memadai; c. menyusun opini, simpulan, dan rekomendasi berdasarkan bukti serta hasil analisis dan evaluasi informasi yang memadai; d. mendokumentasikan informasi, mengendalikan akses, serta melaksanakan kebijakan kustodian dan retensi penyimpanan; dan e. melakukan dan mendokumentasikan kegiatan supervisi penugasan untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kompetensi auditor.
Your Correction