Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Pelaksanaan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi:
a. identifikasi informasi yang cukup, andal, relevan dan bermanfaat untuk mencapai tujuan penugasan;
b. analisis dan evaluasi informasi secara memadai;
c. menyusun opini, simpulan, dan rekomendasi berdasarkan bukti serta hasil analisis dan evaluasi informasi yang memadai;
d. mendokumentasikan informasi, mengendalikan akses, serta melaksanakan kebijakan kustodian dan retensi penyimpanan; dan
e. melakukan dan mendokumentasikan kegiatan supervisi penugasan untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kompetensi auditor.
Your Correction
