Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mencakup penilaian atas pemenuhan:
a. kesesuaian dengan kebijakan pengawasan;
b. kriteria kepatuhan pada Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA;
c. kriteria administratif; dan
d. kriteria substantif.
(2) Sebelum pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ekspose di lingkungan Unit Kerja pelaksana penugasan.
Your Correction
