Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Telaah dan/atau penelitian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan terhadap:
(1) isu terkini terkait akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional yang bersifat kasuistik, tematik, organisasional, dan lintas sektor;
(2) surat permintaan untuk melakukan kegiatan Pengawasan;
f. informasi hasil pengawasan BPKP; dan
g. surat pengaduan masyarakat.
(2) Telaah dan/atau penelitian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan:
a. memeriksa dokumen;
b. analisis peraturan;
c. diskusi;
d. menyelenggarakan rapat pembahasan;
e. ekspose;
f. melakukan wawancara;
g. menggunakan tenaga ahli;
h. observasi fisik;
i. mendokumentasikan informasi; dan/atau
j. prosedur lain yang dipandang perlu.
Your Correction
