Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pengembangan Informasi Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a bertujuan untuk MEMUTUSKAN akan dilakukannya kegiatan Pengawasan dan menyusun Desain Penugasan Pengawasan.
(2) Pengembangan Informasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. telaah; dan/atau
b. penelitian awal.
(3) Telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan analisis secara sistematis untuk memberikan pertimbangan, pendapat, dan usulan rencana tindak.
(4) Penelitian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan apabila hasil telaah belum cukup untuk menyusun desain pengawasan atau mengambil keputusan akan dilakukannya kegiatan Pengawasan.
(5) Desain Penugasan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. metodologi pengawasan;
b. informasi hasil pengawasan;
c. strategi, tujuan, proses bisnis, dan risiko klien;
d. fokus, lokus, dan tempus;
e. alokasi sumber daya; dan
f. risiko penugasan dan batasan tanggung jawab.
(6) Penetapan metodologi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a didasarkan pada tujuan, kebutuhan informasi, dan risiko pengawasan.
Your Correction
