Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Tahapan Penugasan Asurans dan Penugasan Konsultansi terdiri atas:
a. Pengembangan Informasi Awal;
b. Perencanaan Penugasan;
c. Pelaksanaan Penugasan;
d. Komunikasi Hasil Penugasan; dan
e. Pemantauan Tindak Lanjut.
(2) Tahapan Penugasan Pengawasan Lain, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenis penugasan.
Your Correction
