Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Penugasan Pengawasan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. sosialisasi;
b. pengumpulan dan evaluasi bukti dokumen elektronik;
c. analitik data;
d. pemberian keterangan ahli;
e. telaah;
f. penelitian awal;
g. lokakarya, seminar dan kegiatan edukasi lainnya;
h. penyusunan naskah kebijakan Pengawasan; dan
i. penilaian.
Your Correction
