Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; dan d. pemantauan. (2) Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction