Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi; dan
d. pemantauan.
(2) Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
