Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan BPKP, Auditor: (1) meminta dokumen sesuai ruang lingkup pengawasan BPKP yang wajib disampaikan oleh pejabat Klien atau pihak lain yang terkait; (2) mengakses data, fasilitas, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau pengendalian Klien; (3) meminta keterangan, konfirmasi, dan klarifikasi kepada pejabat Klien dan pihak lain yang terkait dengan Pengawasan BPKP; (4) melakukan observasi dan pemeriksaan fisik; (5) melakukan wawancara, diskusi, dan survei pengumpulan data; (6) menggunakan tenaga ahli; (7) melakukan koordinasi dengan Kementerian Negara, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha dan Badan Lainnya untuk memperoleh data dan informasi; dan/atau (8) mendokumentasikan proses dan hasil kegiatan pengawasan. (2) Auditor menggunakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapatkan Informasi yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat untuk mencapai tujuan pengawasan.
Your Correction