Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola kegiatan Pengawasan BPKP.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjaga dan meningkatkan kualitas pengawasan;
b. memberikan panduan dalam memenuhi Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA dan Kode Etik Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA; dan
c. MENETAPKAN dasar untuk mengevaluasi kinerja Pengawasan.
Your Correction
