Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Kepala BPKP adalah pejabat negara yang diangkat oleh dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
2. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Pejabat yang menduduki jabatan struktural Eselon I di lingkungan BPKP.
3. Pimpinan Unit Kerja Eselon II Mandiri adalah Pejabat yang menduduki jabatan struktural Eselon II mandiri di lingkungan BPKP.