Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
2. Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi yang selanjutnya disingkat dengan PPKBI adalah norma yang menjadi pedoman bagi segenap auditor BPKP dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan, dan memantau tindak lanjut penugasan bidang investigasi, dengan tujuan tercapainya produk bidang investigasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak yang berkepentingan.