Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
2. Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disebut Perwakilan BPKP, adalah instansi vertikal BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP.
3. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai ASN BPKP, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Kepala BPKP adalah Pimpinan Tinggi Utama yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
9. Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP adalah Pimpinan Tinggi Madya yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
10. Kepala Perwakilan BPKP adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat oleh Kepala BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perwakilan BPKP menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah;
b. pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan kinerja Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
c. pengawasan terhadap badan usaha milik negara, badan- badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola dan laporan akuntabilitas kinerja pada badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
e. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
f. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
g. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
h. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
i. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama- sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
j. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
k. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
l. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
m. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan
n. pelaksanaan dan pelayanan administrasi Perwakilan BPKP.