Article 48A
(1) Sertifikat Fungsional Pemeriksa dapat disetarakan dengan sertifikat Fungsional Auditor Pemerintah yang diperoleh sesuai dengan peraturan ini.
(2) Penyetaraan sertifikat Fungsional Pemeriksa dengan sertifikat Fungsional Auditor Pemerintah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
8. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA TATA KELOLA DIKLAT TEKNIS terdiri dari 3 (tiga) bagian dan 9 (sembilan) pasal yang berbunyi sebagai berikut:
BAB XA TATA KELOLA DIKLAT TEKNIS AUDITOR Bagian Pertama Pengelolaan Diklat Teknis Auditor