Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1027) diubah sebagai berikut:
1. KetentuanPasal 6 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: