Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1358), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: