Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Etika Profesi adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh disiplin ilmu pengetahuan dan organisasi profesi yang harus dipatuhi oleh pejabat fungsional di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Standar Audit adalah ukuran mutu minimal untuk melaksanakan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh auditor intern pemerintah INDONESIA.
3. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. Pengawasan dalam Konteks Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan yang independen dan objektif untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi yang mencakup kegiatan pemberian keyakinan (assurance) seperti audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan kegiatan konsultansi (consulting) seperti bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan sosialisasi.
5. Pemberian Keyakinan (Assurance) adalah seluruh proses penyelenggaraan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam rangka mewujudkan tata kelola/kepemerintahan yang baik.
6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan yang umumnya dilaksanakan secara periodik.
8. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan yang dilakukan secara berkesinambungan.
10. Konsultansi (Consulting) adalah kegiatan pelayanan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan dengan suatu pendekatan keilmuan yang sistematis (a systematic disciplined approach).
11. Bimbingan Teknis adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntunan dan nasihat untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknis.
12. Asistensi/Pendampingan adalah kegiatan membantu instansi/lembaga dalam rangka memperlancar tugas dan memberi nilai tambah bagi instansi/lembaga tersebut.
13. Sosialisasi adalah proses pemberian, pengadaptasian, penyesuaian, pengenalan, dan penjabaran informasi.
14. Jabatan Fungsional Jenjang Utama adalah jenjang
jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
15. Jabatan Fungsional Jenjang Madya adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
16. Jabatan Fungsional Jenjang Muda adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
17. Jabatan Fungsional Jenjang Pertama adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
18. Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
19. Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Lanjutan adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis
operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
20. Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh satu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
(1) Penugasan Pemberian Keyakinan (Assurance) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam bentuk tim mandiri;
(2) Ruang lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. strategis nasional;
b. strategis sektoral; dan/atau
c. taktis operasional.
(3) Penugasan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dilaksanakan oleh Auditor Utama di kedeputian;
(4) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh:
a. Auditor Madya;
b. Auditor Muda; atau
c. Auditor Pertama/Auditor Penyelia/Auditor Pelaksana Lanjutan/Auditor Pelaksana.
(5) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Auditor Utama berperan sebagai Pengendali Mutu (PM), Auditor Madya berperan sebagai Pengendali Teknis (PT), Auditor Muda berperan sebagai Ketua Tim (KT), Auditor Pertama atau Auditor Penyelia atau Auditor Pelaksana Lanjutan atau Auditor Pelaksana berperan sebagai Anggota Tim (AT).
(6) Penugasan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c, dapat terdiri dari:
a. Auditor Madya;
b. Auditor Muda; atau
c. Auditor Pertama/Auditor Penyelia/Auditor Pelaksana Lanjutan/Auditor Pelaksana.
(7) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Auditor Madya berperan sebagai Pengendali Teknis (PT), Auditor Muda berperan sebagai Ketua Tim (KT), Auditor Pertama atau Auditor Penyelia atau Auditor Pelaksana Lanjutan atau Auditor Pelaksana berperan sebagai Anggota Tim (AT).
(8) Peran pengendali mutu sebagaimana dalam penugasan yang dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Pejabat Struktural atau Koordinator Pengawasan.
(9) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) menggunakan rumus gugus tugas 1:3:6.
(10) Susunan tim untuk gugus tugas 1:3:6 sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdiri dari 1 (satu) Pengendali Teknis membawahi paling banyak 3 (tiga) Ketua Tim dan masing-masing Ketua Tim membawahi paling banyak 2 (dua) Anggota Tim.