Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk Pegawai yang Dipekerjakan Pada Instansi Lain (DPIL).
2. Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
3. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
4. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diambil oleh PNS yang menyebabkan PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan tidak berhak menerima penghasilan dari negara.
7. Unit Kerja adalah unit kerja mandiri setingkat eselon dua di lingkungan BPKP dan unit kerja eselon dua yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) di Kedeputian BPKP.
8. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.