Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 539);
b. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1562); dan
c. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 521), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
