Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat Pusat dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 2. Pembina adalah Kepala BPKP yang menjalankan fungsi pembinaan. 3. Pejabat Tinggi Madya Pembina yang selanjutnya disebut PTM Pembina adalah Pejabat Tinggi Madya yang membantu Kepala BPKP untuk melakukan pembinaan unit kerja binaan di lingkungan BPKP. 4. Unit Kerja Binaan adalah Inspektorat, Pusat, dan Perwakilan di lingkungan BPKP. 5. Pembinaan Unit Kerja Binaan adalah serangkaian proses, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi yang efektif, efisien, dan adaptif, serta memitigasi risiko dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 6. Target Kinerja adalah standar minimal capaian kinerja yang ditetapkan untuk periode tertentu. 7. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. 8. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi. 9. Manajemen Kinerja adalah instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran organisasi. 10. Komunikasi Kinerja adalah komunikasi antara Pembina atau PTM Pembina dan pimpinan Unit Kerja Binaan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi yang terstruktur dan reguler tentang pencapaian strategi, kinerja, dan rencana pengembangan. 11. Coaching adalah aktivitas tanya jawab oleh Pembina atau PTM Pembina yang diberikan penugasan khusus dengan pimpinan Unit Kerja Binaan yang bertujuan untuk mendapatkan strategi atas pemecahan suatu masalah dengan menggali kemampuan yang dimiliki Unit Kerja Binaan. 12. Mentoring adalah salah satu jenis pembelajaran kolaboratif dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai yang dilakukan melalui transfer pengetahuan, keterampilan, keahlian, pengalaman, dan/atau informasi yang berfokus pada penyelesaian pekerjaan dan pengembangan karier. 13. Jam Pimpinan adalah komunikasi informal antara Pembina atau PTM Pembina dengan pimpinan Unit Kerja Binaan dan/atau seluruh pegawai di Unit Kerja Binaan. 14. Arahan Kinerja adalah suatu proses memberikan petunjuk untuk melaksanakan sesuatu, yang dilakukan ketika terjadi deviasi negatif atas capaian kinerja Unit Kerja Binaan. 15. Evaluasi Kinerja adalah proses untuk memastikan pencapaian Target Kinerja Unit Kerja Binaan pada periode tahun berjalan. 16. Dialog Risiko adalah komunikasi antara Pembina atau PTM Pembina dengan pimpinan Unit Kerja Binaan untuk mendiskusikan Manajemen Risiko di lingkungan Unit Kerja Binaan.
Your Correction