Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Hukum dan Komunikasi membuat Peraturan Pimpinan Tinggi Madya sebelum dipublikasikan. (2) Biro Hukum dan Komunikasi mempublikasikan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam website JDIH BPKP.
Your Correction