Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN PUBLIKASI PERATURAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Biro Hukum dan Komunikasi menyimpan naskah asli Peraturan BPKP yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Biro Hukum dan Komunikasi membuat
Peraturan BPKP yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan mendistribusikan salinan Peraturan BPKP kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPKP.
(3) Biro Hukum dan Komunikasi mempublikasikan salinan Peraturan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam website JDIH BPKP.
Your Correction
